| Prof Minhajuddin dalam kegiatan 'Kajian Islam Akhir Pekan' |
Dari kelanjutan kegiatan Kajian Islam Akhir Pekan Mahasantri Put Unismuh Makassar, Sabtu (03/10), di masjid At-Tajdid, Rusunawa C. yang kali ini mendapat giliran sebagai pemateri yakni Prof Minhajuddin yang pada kesempatan tersebut membahas mengenai Fiqhi Munakahat atau Fiqhi pernikahan.
Dalam kesempatan tersebut Prof Minhajuddin menjelaskan seluk-beluk seputar pernikahan, beliau memberikan pendahuluan dengan membahas mengenai fiqhi, beliau mengatakan, " Fiqhi itu ialah ilmu tentang hukum syara yang di keluarkan dari dalil-dalilnya secara terperinci, artinya di keluarkan dari al-quran dan hadits secara terperinci, apa artinya ? para ulama menjelaskan bahwa fiqhi itu pada dasarnya satu, yaitu sumbernya al-qur'an dan al-hadits.
Lanjut beliau,"Fiqhi Sunnah sayyid sabiq sebanyak 14 jilid, dalam belajar fiqhi harus kembali ke buku-buku standar, seperti fiqhi sunnah 'sayyid sabiq' dan al fiqhi al islami wa adillatuhu karangan Wahbah Assuhaili.
"Di dalam masalah perkawinan, dalam fiqhi itu selalu di jelaskan an-nikah atau perkawinan menurut luqhotan atau bahasa kemudian menurut istilah jadi berbicara masalah fiqhi apa saja apakah ibadah, muamalah, atau munakahat, dan jinayah itu selalu, di mulai pembahasan dengan luqhotan menurut bahasa.
"An-nikah menurut bahasa berasal dari nakaha, yankihu, nikahan atau munakahat, yaitu addommu, berkumpul, bertemu, antara seorang pria dan perempuan, atau al jima' yaitu berhubungan intim suami istri, atau al-wat'u atau wato, artinya berhubungan intim, juga artinya memasukkan timba ke dalam sumur, atau al-aqdu yaitu perjanjian, transaksi, akad itu menurut bahasa.
"Sedangkan menurut istilah, pernikahan adalah akad yang menjamin bolehnya bersenang-senang dengan perempuan, sekaligus berhubungan suami istri," terang beliau.
Kemudian beliau juga mengkritisi budaya-budaya baru di zaman sekarang yang banyak di lihat layar tv perempuan dan pria yang bertemu, berpelukan, berpacaran padahal belum menikah.
"Begitu juga daun dan kayu yang saling berhimpit itu juga kawin jadi pohon dan kayu itu juga kawin itu sudah menjadi hukum alam, jadi binatang kawin, pohon kawin, tapi bagi manusia khusus kawinnya, yaitu harus akad ada transaksi, perjanjian," lanjut beliau.
"Itulah sebabnya dalam kompilasi dalam hukum islam atau UU tentang perkawinan yang di perlakukan di pengandilan agama, itu dinyatakan perkawinan adalah ikatan, lahir batin, perjanjian yang kuat untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.
"Kemudian tujuan perkawinan, terdapat dalam surah ar-rum ayat 21, yang menjadi dasar perpegangan dalam perkawinan, kemudian dalam surah al kahfi ayat 46 di katakan anak-anak adalah perhiasan."
Macam Sistem Pernikahan Sebelum Islam datang
"Kemudian persiapan-persiapan dalam pernikahan karena dalam islam ada pernikahan yang di larang seperti budaya orang arab dahulu pada masa Rasul pernikahan bermacam-macam ada namanya pernikahan gundik, artinya seorang perempuan terbuka di jadikan gundik, atau istri simpanan.
"Ada juga sistem perkawinan seorang suami istri, kalau istrinya berhenti haid ia lepas, ia serahkan, engkau pergi cari laki-laki yang gagah, yang berani. Untuk mendapatkan anak yang gagah dan berani, supaya di gauli, ketika sudah hamil kembali ke rumahnya dan suaminya mengatakan," wah, hebat kamu inilah anak kita."
"Ada juga sistem budaya waktu itu, seorang perempuan membuka di gauli lebih dari 5 sampai 7 orang laki-laki dan kalau ia (perempuan) hamil dia undang semua laki-laki itu, kemudian di perlihatkan inilah hasilmu, dan di serahkan kepada salah satu pria untuk menjaga dan merawatnya, dan yang lain bebas."
"Ada juga seorang wanita membuka diri, dengan mengibarkan bendera putih artinya orang bebas masuk atau sama dengan pelacuran.
"Kemudian islam datang, semua itu ( sistem pernikahan ) tidak boleh kecuali yang satu, perkawinan dengan cara meminang atau khitbah atau melamar kepada walinya, apa bapaknya, neneknya atau saudaranya. Kemudian di dalam islam tidak boleh melamar orang yang sudah di lamar orang," terang beliau.
8 ciri perempuan yang ingin di lamar dalam islam
Prinisip-prinsip perempuan yang ingin di nikahi yakni karena kecantikannya, karena hartanya, karena keturunannya dan karena agamanya, dan pilihlah yang agamanya bagus.
Ada 8 ciri-ciri wanita yang ingin di lamar :
- Hendaklah perempuan itu beragama (islam)
- Hendaklah perempuan itu yang subur ( bisa menghasilkan banyak keturunan )
- Hendaklah perempuan itu masih gadis
- Hendaklah perempuan itu keluarga-keluarganya yang beragama (islam)
- Hendaklah perempuan itu berketurunan baik
- Hendaklah perempuan itu cantik-cantik
- Hendaklah perempuan itu tentangga yang asing ( tidak berhubungan keluarga )
- Hendaklah perempuan itu tidak lebih dari satu kalau sudah cocok. (tidak poligami kalau sudah cocok)
Inilah ciri-ciri menurut ulama tentang perempuan yang baik di nikahi, tentu seorang wali itu tidak akan menerima "laki-laki yang sembarangan" itulah gunanya perempuan di tentukan ciri-cirinya sedang laki-lakinya tidak di tentukan, nanti walinya yang menetukan, "wah, ini bagus anaknya, anaknya soleh, anaknya berani, anaknya sabar, anaknya punya kemandirian." tutup beliau.
